√ Biaya Asuransi JNE 2024 : Pengertian, Syarat & Cara Hitung Asuransi

Biaya Asuransi JNE – Aktivitas jual beli online dapat dilakukan dengan beberapa cara mulai dari akun media sosial dan juga bisa lewat marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan masih banyak lagi lainya.

Meski ada jaminan keamanan ketika belanja online, bagi anda yang sering belanja online memang wajib untuk hati-hati. Karena tak sedikit kasus penipuan yang terjadi ketika belanja online, bahkan tidak hanya itu saja dalam pengiriman barang juga demikian.

Oleh karena itu, beberapa seller maupun buyer yang sudah terbiasa belanja secara online pasti akan asuransikan pada saat KIRIM PAKET JNE dan lainnya. Sedangkan untuk biaya asuransi setiap pihak expedisi akan berbeda-beda antara biaya asuransi JNE, TIKI, J&T dan lainnya.

Adapun beberapa ketentuan jika ingin asuransikan paket ketika berbelanja online, dimana anda bisa menghitung asuransi yang di ukur dari nilai barang. Lain halnya, ketika terjadi masalah pada pengiriman maka anda bisa lakukan klaim dengan mudah.

Pengertian Biaya Asuransi JNE Beserta Syarat & Cara Hitung Asuransi

Pengertian Biaya Asuransi JNE Beserta Syarat Cara Hitung Asuransi

Seperti yang sudah Carabelanja.id sampaikan diatas, kita sebagai buyer tentunya harus pintar mengenai hal ini. Hal ini juga untuk mencegah penipuan yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini. Jika anda ingin mengetahui lebih jelas dan detail, silahkan simak seperti berikut.

Apa Itu Biaya Asuransi JNE

Sebagai pengguna baru, tentu belum mengetahui secara detail ketentuan menggunakan jasa pengirimana barang atau paket melalui JNE Express. Nah disini kami akan jelaskan kepada anda semua pengertian dari biaya asuransi JNE.

Biaya asuransi JNE adalah sebuah layanan jaminan keamanan dari barang yang dikirim pada saat proses pengiriman berlangsung. Adapun untuk besaran biaya asuransi yang dikenakan tergantung dari nilai dari paket barang tersebut.

Syarat & Ketentuan Asuransi JNE

Syarat Ketentuan Asuransi JNE

Mengenai penggunaan asuransi ketika kirim paket barang di JNE Express, maka pengguna harus ketahui syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini beberapa hal yang wajib anda ketahui jika ingin menggunakan asuransi di JNE Express.

  • Barang atau dokumen dengan nilai harga lebih dari 10 kali lipat biaya ongkos kirim, maka wajib untuk di asuransikan
  • Perhitungan nominal premi dan juga klaim barang yang dikirimkan akan terpisah dari SSP
  • Mengenai asuransi hanya dapat diberikan oleh pihak JNE sendiri berdasarkan perintah dari si pengirim itu sendiri yang dilakukan secara tertulis
  • JNE bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian jika paket mengalami kerusakan, keterlambatan, kehilangan yang diakibatkan kelalaian dari pihak JNE
  • Jaminan ganti rugi jika mengalami kerusakan, kehilangan dan hal lainnya yang diperkuat dengan bukti kelalaian dari pihak JNE. Proses ganti rugi maksimal 10 kali tarif pengiriman
  • Jaminan ganti rugi atas keterlambatan hanya pada layanan YES dan Super speed saja

Cara Hitung Asuransi JNE

Cara Hitung Asuransi JNE

Mungkin dari sekian banyak pengguna di layanan JNE Express ada yang bertanya, bagaimana cara hitung asuransi pada sebuah paket barang dan lain sebagainya. Untuk anda yang penasaran dengan perhitungannya, maka kami akan contohkan sebagai berikut :

Jika paket barang yang dikirim dengan nilai harga sebesar 3 juta rupiah, maka perhitungannya seperti ini.

Contoh : (0,2% x Rp. 3.000.000) + Rp. 5.000 (Biaya Penanganan) = Rp. 11.000, maka asuransi dari paket barang tersebut sebesar Rp. 11.000.

Biaya Asuransi JNE

Biaya Asuransi JNE

Selain perhitungan seperti diatas, dari pihak JNE Express sendiri juga telah menetapkan peraturan khusus untuk barang tertentu yang mana memiliki nilai harga tinggi. Beberapa barang atau dokumen tersebut meliputi :

  1. BPKB Motor : Rp. 2.500.000 per buku
  2. BPKB Mobil : Rp. 3.500.000 per buku
  3. STNK Motor : RP. 1.000.000 per lembar
  4. STNK Mobil : Rp. 2.000.000 per lembar
  5. Paspor dengan nilai asuransi maksimal sebesar : Rp. 200.000
  6. Ijasah dengan nilai asuransi maksimal sebesar : Rp. 500.000
  7. Sertifikat tanah asli dengan nilai asuransi maksimal sebesar : Rp. 2.000.000
  8. Dan beberapa dokumen penting lainnya dengan nilai asuransi sebesar : Rp. 2.000.000

Cara Klaim Asuransi JNE

Setelah anda menggunakan asuransi, lalu paket barang mengalami kerusakan, kehilangan, keterlamabatan dan lainnya yang terbukti kesalahan dari pihak JNE. Maka anda bisa melakukan klaim asuransi, untuk caranya cukup mudah sekali dan anda bisa simak seperti berikut jika masih bingung dengan prosedurnya.

  1. Proses klaim dapat dilakukan di kantor pusat, cabang atau sub agen terdekat dan lewat CS JNE
  2. Lengkapi bukti airway bill (Resi yang asli)
  3. Memiliki bukti resi asuransi
  4. Lalu mengisi formulir/surat klaim yang dilengkapi dengan identitas diri sesuai KTP
  5. Menyertakan faktur atau invoice pembelian barang

FAQ

Siapa yang Bisa Melakukan Klaim?

Hanya pengirim yang bisa mengajukan klaim asuransi JNE

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Asuransi JNE?

Pengajuan klaim memiliki batas waktu selama 14 hari setelah oaket barang diterima

Bagaimana Jika Lebih Dari 14 Hari Baru Diklaim?

Pengajuan tidak dapat diproses, karena ini sudah menjadi ketentuan yang berlaku

Nah itulah pembahasan mengenai biaya asuransi JNE Express dan dilengkapi dengan Syarat & ketentuan serta cara menghitung asuransi JNE yang bisa Carabelanja.id sampaikan. Semoga saja informasi seperti diatas bisa membantu anda yang sedang membutuhkannya.